Perda Kabupaten Layak Anak

PERDA Kab. Pati No. 4 Tahun 2016 Tentang Kabupaten Layak Anak
- BAB 5 Bagian 7 Pasal 22

Forum Anak

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terbentuknya forum anak.

(2) Forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi anak, baik representasi domisili geografis anak, komponen kelompok sosial budaya anak dan latar belakang pendidikan anak.

(3) Dalam setiap penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak, Pemerintah Daerah harus memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan melalui forum anak.

(4) Pembentukan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(5) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan forum anak berasal dari :

a. iuran dari anggota forum anak;
b. sumbangan dari masyarakat/pihak swasta yang bersifat tidak mengikat;

c. bantuan dari Pemerintah Daerah; dan/atau

d. sumber-sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.